BA-NEWS,
Mengenakan kaos warna biru, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Semarang, Kartini Juliana Magdalena Marpaung tiba di Gedung Kejaksaan
Tinggi Jawa Tengah. Kartini baru menyudahi rekonstruksi perkara suap
yang menjeratnya.
Pantauan detikcom, Kamis (18/10/2012), tampak
pula adik ketua DPRD Grobogan non aktif M Yaeni, Sri Dartutik dan Hakim
Ad Hoc Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kisbandono. Mereka tiba di
Gedung Kejati sekitar pukul 20.00 WIB dengan pengawalan oleh petugas
KPK.
Tiga tersangka itu tiba di bandara Internasional Adi
Soemarmo, Solo kemarin (17/10). Selanjutnya melakukan perjalanan ke
Semarang menggunakan mobil dan melakukan rekonstruksi di Gama Candi
Resto, Jalan Sultan Agung. Setelah itu rekonstruksi berlanjut ke Rinjani
View hingga pukul 19.30 WIB.
Dari dua tempat tersebut diketahui
ada penyerahan uang antara Heru dan Kartini. Saat ini ketiga tersangka
berada di ruangan Pidana Khusus Kejati Jateng untuk menjalani
pemeriksaan.
Sementara itu Juru Bicara KPK, Johan Budi SP
mengatakan maksud dari adanya rekonstruksi adalah untuk melengkapi
berkas penyidikan kasus tersebut dan menguatkan peristiwa.
"Tujuan
rekonstruksi dalam rangka menguatkan peristiwa. Rangkaian rekonstruksi
nanti dilakukan sampai di Pengadilan Negeri Semarang. Berkasnya tidak
lama lagi selesai untuk masuk ke penuntutan," kata Johan saat dihubungi
wartawan.
"Kemungkinan persidangan dilakukan di Semarang," imbuhnya.
Dari
data yang diperoleh detikcom, Kartini, Heru dan Sri Dartuti akan
melanjutkan rekonstruksi hari Jumat (19/10) besok ke Purwodadi,
Kabupaten Grobogan. Sementara itu tiga tersangka tersebut saat ini akan
menginap di ruang tahanan di dekat parkiran mobil Kejati.
Sebelumnya,
pada 17 Agustus lalu, tiga orang itu tertangkap tangan oleh KPK usai
melaksanakan upacara peringatan kemerdekaan RI di PN Semarang. Dalam
penangkapan tersebut disita uang Rp 150 juta yang diduga sebagai uang
suap yang diberikan kepada hakim Kartini terkait kasus dugaan korupsi
perawatan mobil dinas Kabupaten Grobogan senilai Rp1,9 miliar dengan
terdakwa M Yaeni.
Sumber : detik.com
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !